Pengecekan Kualitas Air Minum
Kualitas air yang didistribusikan PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta kepada pelanggan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 / MENKES/PER / IV/2010 Tentang Syarat- Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Pemeriksaan air di pelanggan selain dilakukan oleh pihak PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kotamadya Yogyakarta dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) tingkat Propinsi. Jenis pemeriksaan kualitas air minum di pelanggan dari tahun 2009 – 2013 dapat dilihat pada tabel 3.4.
Tabel 3.4. Pemeriksaan Kualitas Air Minum di Pelanggan Yang Memenuhi Syarat
No. |
Jenis Pemeriksaan |
2009 (%) |
2010 |
2011 |
2012 |
2013 |
1 |
Pelanggan Secara Bakteriologis, oleh PDAM |
98,43 |
94,69 |
96,08 |
98,63 |
98,87 |
2 |
Pelanggan secara Kimia, oleh PDAM |
59,61 |
56,57 |
43,27 |
49,0 |
60,37 |
3 |
Pelanggan Secara Bakteriologis, oleh Dinas Kesehatan /BLK |
93,54 |
94,08 |
82,84 |
97,50 |
98,75 |
4 |
Pelanggan secara Kimia, oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) |
76,00 |
62,00 |
76,0 |
45,0 |
61,43 |
Penurunan kualitas air secara kimia disebabkan adanya beberapa unit pengolahan yang belum optimal menghasilkan kualitas air minum yang memenuhi persyaratan. Selain hal itu juga dipengaruhi oleh pasokan bahan kimia yang tidak tepat waktu namun demikian personil perlu dididik dan dilatih sehingga akan memenuhi SOP yang berlaku.
Sumber Berita: http://pdamkotajogja.co.id/berita-pengecekan-bakteri-kepada-pelanggan-.html#ixzz4jCWTBY5p
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives