Standar Pengumuman Informasi Publik
Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Mudah dipahami; dan
- Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman Resmi (website) : https://pdamkotajogja.co.id
- Media Sosial yaitu:
- Facebook: Perumda Pdam Tirtamarta
- Instagram: Perumda Pdam Tirtamarta
- Youtube: PDAM TIRTAMARTA YOGYAKARTA