Pencegahan Covid-19 Bayar Air 'stay at home'

Berdasarkan Penetapan status tanggap darurat bencana terkait penularan penyakit Covid-19 akibat virus korona jenis baru ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY, Jumat (20/3/2020).

Dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 440/820/SE/2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Senin (16/3/2020)

Untuk itu, Sebagai langkah antisipasi terkait penyebaran virus Corona atau Covid-19 disarankan kepada pelanggan Perumda PDAM Tirtamarta Yogyakarta

melakukan pembayaran tagihan air secara online melalui : 

M-banking BPD

M-banking BNI

KIOSBANK

LinkAja

Indomaret

Shopee

Go-Bill (app Go-Jek)

BukaLapak

Pos Giro Mobile (PGM)